Selasa, 08 Agustus 2017

K3LH

 K3LH

{Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan hidup}




A. Pengertian
     K3LH adalah program kesehatan dan keselamtan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang memiliki banyak pekerja.


B. Keselamatan kerja
     yaitu usaha untuk sedapat mungkin,memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan, cacat, dankematian akibat kecelakaan kerja,

faktor-faktor pendukungnya:
  • pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk bekerja.
  • pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kesetabilan pekerja.
  • pengaturan penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan pekerja.
  • penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan pekerja.
C. Kesehatan kerja
     yaitu suatu kondisi yang optimal dengan menunjukan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian yang efektif.

faktor-faktor pendukungnya:
  • pola makan yang sehat dan bergizi.
  • pola pengaturan jam kerja.
  • pola pengaturan jam istirahat yang cukup.
  • pola tata cara sikap bekerja secara ergonomis.
  • pola pengaturan tata ruang kerja sehat.
D. Tujuan K3
  • melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
  • menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
  • memelihara sumber  produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
E. Manfaat dari K3LH
    Dengan program K3LH, pekerja dan perusahaan bisa menikmati manfaatnya.perusahaan akan lebih menjadi bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat, dan pekerja menjadi lebih aman,sehat,dan nyaman.

F. Kecelakaan
    kejadian-kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian baik material maupun penderitaan.
  1. faktor internal:
  • kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan. 
  • sikap dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan pekerjaan.
  • kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
      2. faktor eksternal:
  • pendelegasian dan pembagian tugas kepada pekerja yang kurang jelas.
  • jenis pekerjaan yang ditangani memiliki resiko kecelakaan cukup tinggi.
  • prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai.
  • upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah.
  • lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi standart keselamatan kerja.
G. akibat kecelakaan 5 k:
  1. kerusakan.
  2. kekacauan organisasi.
  3. keluhan dan kesedihan.
  4. kelainan dan cacat.
  5. kematian.
 H. Klasifikasi kecelakaan
  1. menurut jenis kecelakaan:
  • tertimpa benda jatuh.
  • tertumbuk atau terkena benda.
  • terjepit oleh benda.
  • pengaruh suhu tinggi.
  • terkena sengatan arus listrik.
  • tersambar petir.
       2. menurut sumber kecelakaan:
  • dari mesin.
  • alat angkut dan alat angkat.
  • bahan/zat berbahaya dan radiasi.
  • lingkungan kerja.
I. Kecelakaan terhadap zat berbahaya:
  • bahan eksplosif yaitu bahan yang mudah meledak. contoh garam logam.
  • bahan-bahan yang mengoksidasi yaitu bahan yang kaya O2, sehingga resiko kebakaran sangat tinggi.
  • bahan beracun.
  • bahan korosif dan bahan lainnya yang menyebabkan kebakaran pada kulit.
  • bahan radioaktif yaitu meliputi isotop radioaktif.
J. Pencegahan kecelakaan
  1. mempersiapkan pekerja untuk dapat bekerja dengan aman dengan cara sebagai berikut :
  • memberiakan penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan pekerjaan.
  • memberikan penjelasan dan contoh bagaimana suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
  • menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai.
  • menjelaskan tentang tempat dan jenis pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi.
  • memberikan buku panduan keselamatan kerja.
K. Penanggulangan kecelakaan akibat kebakaran
  • jangan membuang putung rokok ke tempat yang mudah terbakar.
  • hindari sumber-sumber menyala ditempat terbuka.
  • hindari peralatan yang mudah meledak.

3 komentar: